Badung, Bali – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui kerja sama strategis dengan PT Sagraha Satya Sawahita dalam pengelolaan sampah spesifik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Launching Depo TPSSS B3 Kabupaten Badung yang dilaksanakan pada 3 Juni 2026. Fasilitas ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah B3 yang lebih terintegrasi, aman, dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Badung.
Depo TPSSS B3 yang berlokasi di TPST Mengwitani, Kabupaten Badung, berfungsi sebagai pusat penampungan sementara sampah spesifik B3 sebelum dilakukan proses pengangkutan dan pengolahan lebih lanjut oleh pihak ketiga yang memiliki izin. Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur pengelolaan limbah yang memenuhi prinsip keamanan lingkungan serta mendukung tata kelola sampah yang akuntabel.
Melalui kerja sama dengan PT Sagraha Satya Sawahita, pengelolaan sampah B3 dilakukan melalui sistem rantai pengelolaan yang terstruktur. Proses tersebut dimulai dari pemilahan sampah oleh masyarakat sesuai jenis dan karakteristiknya, pengumpulan melalui TPS 3R desa, pengangkutan oleh DLHK Kabupaten Badung menuju Depo TPSSS B3, hingga selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga berizin untuk pengolahan lanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung menyampaikan bahwa penguatan sistem pengelolaan sampah B3 membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta. Melalui sinergi bersama PT Sagraha Satya Sawahita, Kabupaten Badung berupaya membangun sistem pengelolaan limbah yang lebih efektif, mulai dari sumber timbulan hingga proses pengolahan akhir.
Dalam implementasinya, sistem pengelolaan sampah B3 Kabupaten Badung menerapkan enam tahapan utama, yaitu pemilahan mandiri dari sumber sampah, pewadahan terstandar, pengumpulan melalui mekanisme desa, penyetoran ke Depo B3, pelacakan logistik, hingga pengelolaan oleh vendor berizin. Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan dapat dipantau dan berjalan sesuai standar lingkungan.
Selain pengelolaan limbah, kegiatan launching juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya budaya “Pilah, Wadahi, Amankan, Setor” dalam menangani sampah spesifik B3 rumah tangga. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar mulai melakukan pemilahan sejak dari sumber sampah sehingga risiko pencemaran lingkungan dapat diminimalkan.
Dengan adanya Depo TPSSS B3 dan kerja sama antara DLHK Kabupaten Badung bersama PT Sagraha Satya Sawahita, Kabupaten Badung menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Inisiatif ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab serta mendukung terciptanya Kabupaten Badung yang bersih dan ramah lingkungan.

